on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Also known as: PERPRES 26/2010 · PERPRES No. 26 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun sebagai kajian historis terhadap Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010.
Catatan penting: Teks Peraturan Presiden yang disajikan tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya pembatalan. Dalam dokumen asli yang diberikan tidak terdapat lampiran pencabutan atau rujukan pencabutan oleh instrumen hukum lain.
Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini INACTIVE, waktu dan instrumen resmi pencabutan tidak dapat dipastikan dari dokumen ini. Untuk menetapkan tanggal pencabutan secara sah, perlu merujuk pada instrumen yang mencabut (mis. Peraturan Presiden pengganti, Peraturan Pemerintah, atau putusan pengadilan) dan/atau basis data peraturan resmi (mis. peraturan.go.id, JDIH kementerian/lembaga, Berita Negara).
Dalam dokumen ini tidak disebutkan adanya pengganti. Jika peraturan ini memang telah dinyatakan tidak berlaku, pengganti dapat berupa:
Peraturan Presiden baru yang mengatur transparansi pendapatan industri ekstraktif dengan skema/struktur yang diperbarui;
Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang mengintegrasikan mekanisme transparansi ke dalam tata kelola sektor terkait;
Atau pengaturan melalui pengadopsian prinsip-prinsip EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) ke dalam peraturan pelaksana yang lain.
Rekomendasi verifikasi: Periksa basis data peraturan nasional (peraturan.go.id), Lembaran Negara/Berita Negara, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk menemukan instrumen yang resmi mencabut atau menggantikan Perpres ini.
Berdasarkan teks yang tersedia, tidak terlihat adanya perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 di dalam dokumen itu sendiri.
Jika ada riwayat perubahan sebelum pencabutan, riwayat tersebut harus dicari pada register peraturan resmi (catatan amendemen di Lembaran Negara atau Peraturan Pemerintah/Presiden berikutnya).
Catatan tambahan: tanpa akses pada register resmi atau instrumen pencabutan/gantian, riwayat amandemen tidak dapat dipastikan dari dokumen ini.
Perpres ini disusun dengan latar belakang kebutuhan untuk meningkatkan keterbukaan dan tata kelola terhadap pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif yang tidak terbarukan, demi peningkatan kesejahteraan umum, penerapan prinsip good governance, keterlibatan pemangku kepentingan, keterbukaan, dan pembangunan berkelanjutan.
Tujuan utamanya adalah memastikan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang bersumber dari industri ekstraktif melalui mekanisme pelaporan, rekonsiliasi, dan publikasi hasil.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, dan perusahaan industri ekstraktif wajib menyerahkan laporan sesuai format yang ditetapkan Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana wajib melakukan rekonsiliasi laporan melalui rekonsiliator dan mempublikasikan hasil rekonsiliasi.
Ketua Tim Pengarah wajib menyusun kebijakan umum, menetapkan rencana kerja, dan melaporkan kepada Presiden.
Tim Transparansi memperoleh wewenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan, dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah, perusahaan, dan pihak lain yang diperlukan.
Pihak terkait memiliki hak atas prosedur rekonsiliasi sebelum publikasi, dan hak untuk dilibatkan dalam mekanisme Tim (perwakilan asosiasi dan LSM masuk dalam Tim Pelaksana).
Dokumen yang disajikan tidak menyebutkan alasan pencabutan. Secara umum, beberapa alasan yang biasa menyebabkan peraturan sejenis dinyatakan tidak berlaku adalah:
Adanya regulasi pengganti yang lebih komprehensif atau mengintegrasikan ketentuan transparansi ke dalam regulasi sektoral baru;
Perubahan kebijakan nasional (mis. penyesuaian terhadap standar internasional seperti EITI atau reformasi tata kelola migas dan pertambangan yang memerlukan kerangka hukum baru);
Ketidaksesuaian atau tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. perubahan undang-undang sektoral yang mensyaratkan mekanisme berbeda);
Kebutuhan administratif untuk restrukturisasi tugas kelembagaan yang mengharuskan pembentukan instrumen hukum baru.
Tanpa instrumen pencabutan atau pengganti yang jelas, penyebab pasti pencabutan Perpres ini tidak dapat divalidasi hanya dari teks ini.
Dampak administratif: pembubaran atau pembubuhan fungsi Tim Transparansi sebagaimana diatur oleh Perpres ini; perlu penataan ulang mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi.
Dampak kepatuhan dan pelaporan: apabila tidak ada pengganti, ada risiko berkurangnya mekanisme publikasi terpusat atas pendapatan ekstraktif; namun kewajiban perpajakan dan pelaporan menurut undang-undang tetap berlaku.
Dampak bagi publik dan pengawasan: potensi kesenjangan transparansi jika tidak ada instrumen lain yang setara; sebaliknya, bila digantikan oleh regulasi yang lebih kuat, bisa terjadi peningkatan efektivitas dan cakupan transparency.
Dokumen Perpres Nomor 26 Tahun 2010 tidak memuat ketentuan peralihan khusus terkait pencabutan karena teks yang diberikan tidak mencantumkan pencabutan. Oleh karena itu, harus dicari instrumen pencabutnya untuk mengetahui ketentuan peralihan resmi.
Jika peraturan ini dicabut dan digantikan, praktik umum transisi meliputi:
Penetapan jangka waktu transisi bagi pelaporan yang sedang berjalan (mis. siklus laporan tahun berjalan diselesaikan menurut format lama atau baru sesuai kesepakatan);
Penunjukan lembaga atau tim pengganti untuk mengambil alih tugas Tim Transparansi lama;
Pemusatan data historis agar dapat diakses dalam kerangka regulasi baru atau arsip resmi.
Walaupun Perpres ini tidak berlaku, sejumlah kewajiban substantif tetap berjalan karena diatur oleh peraturan lain yang lebih tinggi, misalnya:
Kewajiban perpajakan dan pemungutan negara berdasarkan Undang-Undang Pajak;
Kewajiban pelaporan keuangan pemerintah pusat dan daerah sesuai UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan;
Kewajiban perusahaan untuk menyusun laporan keuangan yang diaudit sesuai peraturan pasar modal, akuntansi, dan ketentuan perizinan sektoral.
Dengan demikian, pencabutan Perpres ini tidak serta-merta menghapus kewajiban dasar yang bersumber dari undang-undang atau peraturan lain.
Untuk perkara administratif atau sengketa yang masih berlangsung ketika peraturan ini dicabut, prinsip umum yang berlaku:
Perkara yang berkaitan langsung dengan implementasi ketentuan substantif Perpres dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan transisi pada instrumen pencabut/pengganti. Jika tidak ada ketentuan transisi, penanganan disesuaikan dengan prinsip hukum tata pemerintahan dan ketentuan umum peralihan dalam peraturan yang lebih tinggi.
Sengketa perdata atau administratif yang menyangkut kewajiban berdasarkan undang-undang lain tidak terpengaruh oleh pencabutan peraturan ini.
Rekomendasi praktis: untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai, verifikasi instrumen pencabutan/pengganti dan rujuk ketentuan peralihan spesifik; konsultasikan dengan Badan Hukum/Unit JDIH terkait.
Dalam teks Perpres Nomor 26 Tahun 2010 yang disajikan, tidak terdapat ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik yang ditetapkan secara eksplisit. Perpres mengatur mekanisme pembentukan Tim Transparansi, kewajiban pelaporan, rekonsiliasi, dan publikasi, namun tidak merinci sanksi atas kegagalan pelaporan atau ketidakpatuhan dalam teks yang tersedia.
Karena Perpres ini tidak memuat sanksi tersendiri, pencabutan Perpres umumnya tidak menghilangkan sanksi yang bersumber dari peraturan lain yang relevan (mis. ketentuan perpajakan, ketentuan perizinan pertambangan/migas, peraturan perundang-undangan yang mengatur akuntansi dan audit).
Jika terdapat mekanisme sanksi administratif yang dibangun oleh Tim Transparansi (mis. rekomendasi publik tentang ketidakpatuhan), efektivitas atau kepastian pelaksanaan rekomendasi tersebut dapat berkurang setelah pencabutan kecuali diatur ulang oleh peraturan pengganti.
Untuk kasus-kasus sanksi atau proses penegakan yang sedang berlangsung pada saat pencabutan, pendekatan umum adalah:
Rujuk pada instrumen pencabutan/pengganti untuk ketentuan peralihan yang mengatur kelanjutan penegakan;
Jika sanksi bersumber dari undang-undang atau peraturan lain, penegakan dilanjutkan berdasarkan ketentuan tersebut;
Bila sanksi bersifat administratif yang hanya tercantum dalam Perpres yang dicabut, perlu menilai apakah ada dasar hukum lain untuk melanjutkan penegakan; jika tidak ada, kemungkinan penegakan tidak dapat dilanjutkan tanpa instrumen hukum baru.
Rekomendasi: lakukan inventarisasi perkara/sanksi yang masih berjalan dan konsultasikan ke unit hukum instansi terkait (mis. Kementerian/Lembaga penegak atau JDIH) untuk menentukan dasar hukum penegakan lanjutan.
Penutup: Analisis ini bersifat historis karena Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku. Untuk kepastian hukum mutlak mengenai tanggal pencabutan, instrumen pengganti, dan ketentuan peralihan atau sanksi yang berlaku kini, disarankan melakukan verifikasi pada sumber resmi (peraturan.go.id, Lembaran Negara/Berita Negara, JDIH kementerian/lembaga) atau meminta salinan instrumen pencabutan/pengganti.