For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/11/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/11/M.PAN/3/2006

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2006Publication Date:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date29 Maret 2006
Publication Date29 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/ΚΕΡ/Μ.ΡΑΝ/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan jabatan fungsional Bidan pada instansi pusat dan daerah. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/ΚΕΡ/Μ.ΡΑΝ/11/2001. Ketentuan baru menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Bidan harus memiliki ijazah minimal Diploma II Bidan, pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat, golongan ruang II/b, dan memiliki penilaian kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Jenjang jabatan Bidan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang, setelah ditetapkan oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)