For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 1/2019 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2019Publication Date:27 Februari 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date27 Februari 2019
Publication Date27 Februari 2019
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor : 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan mengakomodir rumah sarang burung walet yang sudah berdiri dan menghasilkan namun belum memiliki izin, serta untuk mempermudah proses penerbitan perizinan usaha pengelolaan rumah sarang burung walet di Kabupaten Kapuas.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai lokasi rumah sarang burung walet, persyaratan perizinan, pendaftaran ulang izin, dan kondisi yang menyebabkan izin tidak berlaku lagi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kewajiban bagi pengelola yang telah mengusahakan sarang burung walet sebelum peraturan ini diundangkan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin bagi pengelola rumah sarang burung walet, persyaratan pengajuan izin, dan tata cara pendaftaran ulang. Lokasi rumah sarang burung walet diatur, dengan ketentuan jarak minimal dari pemukiman masyarakat, kantor, sekolah, rumah ibadah, dan lain-lain. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pembatalan izin apabila persyaratan yang diberikan tidak benar, serta kondisi yang menyebabkan izin tidak berlaku lagi.

1. Bagi setiap orang pribadi atau Badan yang telah mengelola dan mengusahakan sarang burung walet sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini baik yang berada di lokasi maupun di luar lokasi yang telah ditetapkan, wajib mengajukan permohonan izin usaha pengelolaan sarang burung walet kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Bagi setiap orang pribadi atau Badan yang tidak mengajukan permohonan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet sebagaimana dimaksud ayat (1) dan/atau tidak dapat memenuhi persyaratan permohonan izin sehingga permohonan izinnya ditolak maka kepadanya dapat dilakukan penertiban/ pembongkaran bangunan.

(-)