on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Also known as: Keppres 32/1990 · Keppres No. 32 Tahun 1990 · Keppres Nomor 32 Tahun 1990
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung bertujuan untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup dan mempertahankan keanekaragaman hayati serta nilai sejarah dan budaya bangsa. Kebijakan ini menetapkan kawasan lindung yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, serta kawasan rawan bencana alam. Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui penetapan, pelestarian, dan pengendalian pemanfaatan kawasan tersebut. Pemerintah daerah tingkat I dan II bertanggung jawab dalam menetapkan dan mengumumkan kawasan lindung, serta mengendalikan pemanfaatan ruang di dalamnya. Kegiatan budidaya di kawasan lindung dibatasi untuk menjaga fungsi lindung, dan kegiatan yang sudah ada harus mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Penelitian eksplorasi mineral dan air tanah dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan fungsi lindung kawasan.