For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Madiun 5/2018 · Perda Kabupaten Madiun No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:16 Juli 2018
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Madiun
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 11 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Dinas, Pasar Tradisional (Pasar Rakyat), Kios/Toko, dan Identitas Kios. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab V yang mengatur tentang jenis, pembagian wilayah, dan klasifikasi pasar, termasuk pengklasifikasian Pasar Rakyat berdasarkan tipe (A, B, C, dan D) dengan kriteria operasional pasar, kapasitas pedagang, dan luas lahan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sarana dan prasarana pasar, syarat menjadi pedagang pasar, serta hak dan kewajiban pedagang pasar, khususnya terkait jenis dagangan yang diperjualbelikan dan kewajiban menempati tempat jualan yang telah ditentukan.

(-)

(-)