Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Dinas, Pasar Tradisional (Pasar Rakyat), Kios/Toko, dan Identitas Kios. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab V yang mengatur tentang jenis, pembagian wilayah, dan klasifikasi pasar, termasuk pengklasifikasian Pasar Rakyat berdasarkan tipe (A, B, C, dan D) dengan kriteria operasional pasar, kapasitas pedagang, dan luas lahan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sarana dan prasarana pasar, syarat menjadi pedagang pasar, serta hak dan kewajiban pedagang pasar, khususnya terkait jenis dagangan yang diperjualbelikan dan kewajiban menempati tempat jualan yang telah ditentukan.