For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Also known as: PERPRES 4/2023 · PERPRES No. 4 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2023Publication Date:19 Januari 2023
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2023
Publication Date19 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. RDTR KPN berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN dan alat koordinasi pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. WP Motaain, Wini, dan Motamasin memiliki fungsi sebagai pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, keamanan, pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum penumpang. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan pemanfaatan ruang, serta peraturan zonasi yang harus dipatuhi.

1. Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi. 2. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 3. Izin yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan penggantian kerugian sesuai ketentuan.

1. Pengenaan sanksi administratif kepada orang yang melanggar RDTR KPN. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.