Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. RDTR KPN berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN dan alat koordinasi pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. WP Motaain, Wini, dan Motamasin memiliki fungsi sebagai pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, keamanan, pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum penumpang. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan pemanfaatan ruang, serta peraturan zonasi yang harus dipatuhi.