For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date27 Januari 2011
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kriteria gangguan yang menjadi dasar pemberian izin gangguan, meliputi gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
  2. Kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan untuk memiliki izin gangguan dari Bupati, kecuali untuk kegiatan yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampak usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
  3. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan tempat usaha, indeks gangguan, indeks lokasi, indeks modal, dan indeks luas tempat usaha dikalikan tarif dasar retribusi izin gangguan.
  5. Masa berlaku izin gangguan adalah selama usaha tersebut masih berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 2 (dua) tahun.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin gangguan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.