Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, mewujudkan pemerintah daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Hal ini mencakup keseimbangan peran dan fungsi, integrasi rantai nilai, serta keseimbangan beban kerja unit kerja. Peraturan ini mengatur susunan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas daerah melaksanakan fungsi inti, sedangkan badan daerah melaksanakan fungsi penunjang. Inspektorat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kecamatan melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu. Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, berpedoman pada prinsip penyederhanaan birokrasi. Selain itu, UPT Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa UOBK Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan bidang kepegawaian.