on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn ( SDY) Dari Negara Malaysia
Also known as: PMK 13/PMK.010/2015 · PMK No. 13/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian material akibat praktik dumping oleh negara Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), ditemukan adanya dumping pada impor produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Malaysia yang menyebabkan kerugian bagi industri lokal. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap produk tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa impor produk SDY dari Malaysia, yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 7,5% untuk semua perusahaan, termasuk Recron (Malaysia) Sdn. Bhd. Bea Masuk ini merupakan tambahan dari Bea Masuk Preferensi atau Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) jika skema preferensi tidak terpenuhi. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.