For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 650 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 650 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Thio Oei Kiong Dan Tan Kia Tjiang Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958

Also known as: Keppres 650/1961 · Keppres No. 650 Tahun 1961 · Keppres Nomor 650 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 1961Publication Date:15 Desember 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengabulkan Permohonan Thio Oei Kiong Dan Tan Kia Tjiang Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 1961
Publication Date15 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan Thio Oei Kiong dan Tan Kia Tjiang untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Permohonan ini didasarkan pada Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 tahun 1958. Thio Oei Kiong, lahir di Menado pada 30 September 1936, dan Tan Kia Tjiang, lahir di Langoan pada 22 Oktober 1937, telah mengajukan permohonan masing-masing pada 25 Juni 1959 dan 29 Juli 1959. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 15 Desember 1961.

(-)

(-)