For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 74 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 74/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 74 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 74 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi gratifikasi dan pengendalian gratifikasi.
  2. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karanganyar, termasuk susunan organisasi, wewenang, dan kewajibannya. UPG bertugas menerima, menganalisa, dan mengadministrasikan laporan gratifikasi, serta meneruskannya kepada KPK.
  3. Kewajiban pejabat/pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya, dengan pengecualian tertentu.
  4. Kewajiban pelaporan gratifikasi yang diterima kepada KPK melalui UPG, kecuali untuk jenis pemberian tertentu yang dikecualikan (misalnya, pemberian dalam keluarga, hidangan yang berlaku umum, dll.).
  5. Pengawasan pelaksanaan pengendalian gratifikasi oleh Kepala SKPD dan Inspektur.
  6. Perlindungan hukum bagi pelapor gratifikasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah daerah, disumbangkan, dikembalikan, atau dimusnahkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.