For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 13/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2006Publication Date:29 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date29 Desember 2006
Publication Date29 Desember 2006
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 6 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Keanggotaan BPD:** BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari unsur Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa. 2. **Persyaratan Anggota BPD:** Anggota BPD harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 25 tahun, penduduk desa setempat, dan bersedia dicalonkan. 3. **Pembentukan dan Penetapan Anggota BPD:** Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah pembentukan BPD. Anggota BPD dipilih secara musyawarah dan mufakat atau melalui pemungutan suara jika musyawarah tidak mencapai mufakat. 4. **Fungsi, Wewenang, dan Hak BPD:** BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan menyusun tata tertib BPD. BPD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. 5. **Hak dan Kewajiban Anggota BPD:** Anggota BPD berhak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Anggota BPD berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. 6. **Larangan Anggota BPD:** Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

1. Badan Perwakilan Desa dan Sekretaris Badan Perwakilan Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya keanggotaan BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Desa harus sudah membentuk BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Sekretaris Badan Perwakilan Desa yang diangkat dari Perangkat Desa diberhentikan dan dikembalikan statusnya sebagai Perangkat Desa. 4. Sekretaris Badan Perwakilan Desa yang diangkat bukan dari Perangkat Desa diberhentikan dengan hormat dan dapat diberi penghargaan/pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan desa. 5. Jabatan perangkat desa yang berasal dari Sekretaris Badan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan melihat kemampuan yang bersangkutan dan kebutuhan desa.

(-)