For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2025 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Madiun 10/2025 · Perbup Kabupaten Madiun No. 10 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2025Publication Date:14 Maret 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Madiun
Effective Date14 Maret 2025
Publication Date14 Maret 2025
Place of EnactmentCaruban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Peraturan Bupati Madiun Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Subjek penerima tunjangan meliputi PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pegawai non-ASN pada instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, serta PPPK. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru. Khusus untuk PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Madiun serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)