Peraturan Bupati Madiun Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Subjek penerima tunjangan meliputi PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pegawai non-ASN pada instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, serta PPPK. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru. Khusus untuk PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Madiun serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.