on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 08 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY SEKAMPUNG PRINGSEWU
Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 08/2016 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 08 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pengembangan pelayanan PDAM, serta meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial: