For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1968 tentang Pembentukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan

Also known as: Keppres 156/1968 · Keppres No. 156 Tahun 1968 · Keppres Nomor 156 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 1967Publication Date:30 April 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 1967
Publication Date30 April 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/KEP/11/1966 lampiran L dengan menambah pembentukan Inspektorat Jenderal pada Departemen Keuangan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal di Departemen Keuangan dengan membentuk Inspektorat Jenderal. Pembentukan ini didorong oleh kebutuhan akan pengawasan yang lebih efektif mengingat luasnya kegiatan Departemen Keuangan. Inspektorat Jenderal akan terdiri dari Inspektur Jenderal, Inspektur-inspektur, Inspektur-inspektur Pembantu, dan Tata Usaha Inspektorat Jenderal. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan dengan tanggung jawab penuh. Keputusan ini berlaku surut mulai 20 Juli 1967.

1. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sampai tanggal 20 Juli 1967.

(-)