Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang religius dan berwawasan lingkungan, serta melestarikan budaya lokal. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang pesat dan perubahan perilaku masyarakat akibat interaksi budaya dan arus informasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk penggunaan dan pemeliharaan jalan, fasilitas umum, pasar tradisional, lingkungan, sungai, serta ketertiban penghuni bangunan, tuna susila, anak jalanan, tempat hiburan, dan keramaian. Kewenangan Pemerintah Kabupaten mencakup pengaturan rambu lalu lintas, marka jalan, penetapan jalan satu arah, jalur bebas parkir, dan kawasan tertib lalu lintas. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur kewajiban administrasi kependudukan bagi pendatang, peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan, serta pemanfaatan dan pemeliharaan sungai dan sumber air. Selain itu, diatur pula mengenai ketertiban pasar, pedagang kaki lima, dan penghuni bangunan, termasuk kewajiban menanam pohon dan memelihara lingkungan sekitar bangunan. Pemerintah Daerah juga melakukan penertiban terhadap tuna wisma, anak jalanan, dan tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila.