on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Also known as: Perda Kabupaten Garut 17/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.