For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran

Also known as: PMK 109/2023 · PMK No. 109 Tahun 2023 · PMK Nomor 109 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2023Publication Date:9 Oktober 2023
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum Barang/Jasa Diterima.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima dan mendukung optimalisasi serta efektivitas pelaksanaan anggaran. Peraturan ini menetapkan pembukaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk menampung dana penyelesaian pekerjaan yang belum selesai. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan lembaga terkait, serta pengaturan mengenai penggunaan RPATA untuk pekerjaan yang direncanakan diserahterimakan antara batas akhir pengajuan tagihan hingga 31 Desember, dan pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran melalui RPATA, termasuk persyaratan dokumen dan pengujian yang harus dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran menggunakan sistem informasi harus diimplementasikan secara penuh paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur implementasi atas mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dengan memperhatikan kesiapan sistem informasi.

(-)