For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 103/2021 · PP No. 103 Tahun 2021 · PP Nomor 103 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2021Publication Date:6 Oktober 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2021
Publication Date06 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2021.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi melaksanakan ketentuan yang ada dalam peraturan yang telah ada.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Oktober 2021.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN melalui penambahan penyertaan modal negara.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Negara Republik Indonesia berhak menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PLN.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pengalihan Barang Milik Negara yang bersumber dari APBN sebagai modal tambahan untuk PLN.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Penambahan modal dilakukan melalui pengalihan barang milik negara yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Oktober 2021.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan yang spesifik untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi