Peraturan Daerah ini membentuk kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin tipe A. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Satuan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Satpol PP adalah membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah, Produk Hukum Daerah lainnya, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi penegakkan peraturan, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum, serta tugas lainnya seperti mengikuti proses penyusunan peraturan daerah, membantu pengamanan tamu VVIP, pengamanan aset daerah, dan pengamanan kegiatan umum. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Satpol PP. Pada Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan secara ex-officio. Kepala Satpol PP merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II B).