For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang PENETAPAN WILAYAH KERJA DAN KLASIFIKASI SATUAN KERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Also known as: Peraturan Direksi BPJS Kesehatan 19/2017 · Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 19 Tahun 2017 · Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2017Publication Date:12 Juni 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ThemePENETAPAN WILAYAH KERJA DAN KLASIFIKASI SATUAN KERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Effective Date12 Juni 2017
Publication Date12 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 2. Peraturan Direksi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan 3. Keputusan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Wilayah Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Peraturan Direksi ini menetapkan wilayah kerja dan klasifikasi satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan program dan tugas operasional BPJS Kesehatan melalui Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang, dan Kantor Kabupaten/Kota sebagai perwakilan Kantor Pusat, serta untuk menyesuaikan klasifikasi satuan kerja tersebut seiring perkembangan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan wilayah kerja dan klasifikasi satuan kerja BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direksi ini. Wilayah kerja dan klasifikasi satuan kerja ini akan ditinjau secara berkala.

(-)

(-)