For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu Di Kabupaten Badung

Also known as: Perda Kabupaten Badung 6/2008 · Perda Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2008Publication Date:23 Mei 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan, Pembangunan, Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu Di Kabupaten Badung
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date23 Mei 2008
Publication Date23 Mei 2008
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha telekomunikasi yang mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi, sehingga diperlukan penataan untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu:** Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib mengacu pada rencana induk ini, yang berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin pembangunan yang tertata, terintegrasi, dan bermanfaat bagi semua pihak. 2. **Penetapan Zona:** Zona pembangunan menara disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban lingkungan, estetika, dan kebutuhan usaha. 3. **Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT):** Bupati membentuk TP3MT untuk melakukan kajian teknis, memberikan masukan, dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara. 4. **Pembangunan dan Pengoperasian Menara:** Menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dalam bentuk menara terpadu. Pembangunan dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, daerah, atau swasta nasional melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten. Pembangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara. 5. **Penggunaan Menara Terpadu:** Penyedia menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara secara bersama. 6. **Perizinan:** Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki izin yang meliputi Izin Pengusahaan Menara, IMB Menara, dan Izin Operasional Menara.

1. Izin yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tetap berlaku sampai dengan masa izin berakhir dan setelah itu wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah. 3. Untuk menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin operasional bersyarat kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Perhubungan dengan melampirkan surat pernyataan / kesanggupan untuk bergabung dalam Menara Telekomunikasi Terpadu setelah terwujudnya Menara Telekomunikasi Terpadu. 4. Izin Operasional Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sampai terwujudnya Menara Telekomunikasi Terpadu. 5. Bagi penyelenggara menara telekomunikasi yang sudah memiliki Izin Operasional Bersyarat, tetap berlaku sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Izin Operasional Bersyarat dan setelah itu wajib bergabung dengan Menara Telekomunikasi Terpadu.

1. Badan usaha yang telah memiliki izin dapat diberikan peringatan tertulis jika melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan izin atau tidak memenuhi kewajiban. 2. Izin (IMB Menara dan Izin Operasional) dapat dibekukan jika tidak ada upaya perbaikan setelah peringatan tertulis. 3. Izin (IMB Menara dan Izin Operasional) dapat dicabut jika ada permohonan pemilik, data tidak benar, atau tidak ada perbaikan setelah masa pembekuan. 4. Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi Terpadu dicabut apabila pihak pemegang izin pengusahaan Menara Telekomunikasi Terpadu melakukan ingkar janji / wanprestasi atas perjanjian / kerjasama yang telah disepakati dengan Pemerintah Daerah. 5. Menara telekomunikasi yang dibangun dan dioperasikan tanpa izin wajib dibongkar setelah diberikan peringatan tertulis.