Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha telekomunikasi yang mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi, sehingga diperlukan penataan untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu:** Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib mengacu pada rencana induk ini, yang berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin pembangunan yang tertata, terintegrasi, dan bermanfaat bagi semua pihak.
2. **Penetapan Zona:** Zona pembangunan menara disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban lingkungan, estetika, dan kebutuhan usaha.
3. **Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT):** Bupati membentuk TP3MT untuk melakukan kajian teknis, memberikan masukan, dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara.
4. **Pembangunan dan Pengoperasian Menara:** Menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dalam bentuk menara terpadu. Pembangunan dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, daerah, atau swasta nasional melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten. Pembangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara.
5. **Penggunaan Menara Terpadu:** Penyedia menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara secara bersama.
6. **Perizinan:** Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki izin yang meliputi Izin Pengusahaan Menara, IMB Menara, dan Izin Operasional Menara.