Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.707.744.597.979,11 dan belanja sebesar Rp. 1.716.356.551.973,41, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (8.611.953.994,30). Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.712.246.814.295,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 15.297.780.762,58, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.696.949.033.532,78. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 75.790.295.062,63. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.