For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2017Publication Date:25 Agustus 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date25 Agustus 2017
Publication Date25 Agustus 2017
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.707.744.597.979,11 dan belanja sebesar Rp. 1.716.356.551.973,41, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (8.611.953.994,30). Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.712.246.814.295,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 15.297.780.762,58, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.696.949.033.532,78. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 75.790.295.062,63. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)