Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Perubahan tersebut meliputi:
- Tujuan Perusahaan Daerah, yang kini lebih menekankan pada konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar habitatnya (ex situ), pelayanan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi yang sehat, pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan kesejahteraan satwa, dan kontribusi pada pendapatan asli daerah.
- Persyaratan dan larangan bagi anggota Direksi, termasuk persyaratan pendidikan, usia, kriteria keahlian, larangan rangkap jabatan, dan ketentuan terkait hubungan kekerabatan.
- Wewenang Direksi dalam menetapkan kebijakan perusahaan, susunan organisasi, pengelolaan pegawai, penetapan gaji, penandatanganan laporan, perwakilan perusahaan, dan penetapan tarif.
- Ketentuan mengenai persetujuan Kepala Daerah dalam hal penjualan aset, pinjaman, kerjasama, investasi modal, dan penetapan tarif.
- Prosedur pengunduran diri anggota Direksi.
- Mekanisme pengisian kekosongan jabatan anggota Direksi.
- Penghasilan Direksi yang terdiri dari gaji dan tunjangan, serta ketentuan mengenai jasa produksi dan uang kinerja.
- Hak cuti bagi Direksi.
- Persyaratan dan ketentuan mengenai Badan Pengawas.
- Prosedur pengajuan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah.
- Ketentuan mengenai perubahan anggaran.
- Batasan jumlah biaya untuk penghasilan Direksi, Badan Pengawas, pegawai, dan biaya tenaga kerja lainnya.
- Hak cuti bagi pegawai.
- Tugas Direksi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan tumbuhan dan satwa, kerjasama dengan lembaga konservasi, dan pemanfaatan hasil perkembangbiakan.
- Ketentuan mengenai pembubaran dan perubahan status Perusahaan Daerah, termasuk perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas.
Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan faktual dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.