For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya

Also known as: Perda Kota Surabaya 17/2014 · Perda Kota Surabaya No. 17 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:22 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tujuan Perusahaan Daerah, yang kini lebih menekankan pada konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar habitatnya (ex situ), pelayanan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi yang sehat, pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan kesejahteraan satwa, dan kontribusi pada pendapatan asli daerah.
  2. Persyaratan dan larangan bagi anggota Direksi, termasuk persyaratan pendidikan, usia, kriteria keahlian, larangan rangkap jabatan, dan ketentuan terkait hubungan kekerabatan.
  3. Wewenang Direksi dalam menetapkan kebijakan perusahaan, susunan organisasi, pengelolaan pegawai, penetapan gaji, penandatanganan laporan, perwakilan perusahaan, dan penetapan tarif.
  4. Ketentuan mengenai persetujuan Kepala Daerah dalam hal penjualan aset, pinjaman, kerjasama, investasi modal, dan penetapan tarif.
  5. Prosedur pengunduran diri anggota Direksi.
  6. Mekanisme pengisian kekosongan jabatan anggota Direksi.
  7. Penghasilan Direksi yang terdiri dari gaji dan tunjangan, serta ketentuan mengenai jasa produksi dan uang kinerja.
  8. Hak cuti bagi Direksi.
  9. Persyaratan dan ketentuan mengenai Badan Pengawas.
  10. Prosedur pengajuan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah.
  11. Ketentuan mengenai perubahan anggaran.
  12. Batasan jumlah biaya untuk penghasilan Direksi, Badan Pengawas, pegawai, dan biaya tenaga kerja lainnya.
  13. Hak cuti bagi pegawai.
  14. Tugas Direksi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan tumbuhan dan satwa, kerjasama dengan lembaga konservasi, dan pemanfaatan hasil perkembangbiakan.
  15. Ketentuan mengenai pembubaran dan perubahan status Perusahaan Daerah, termasuk perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan faktual dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

1. Izin atau perjanjian yang pernah dikeluarkan oleh Pengelola Kebun Binatang Surabaya untuk pemakaian tempat usaha, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin atau perjanjian tersebut, dengan ketentuan pada saat izin atau perjanjian berakhir harus disesuaikan dengan peraturan perusahaan yang berlaku. 2. Izin atau perjanjian yang pernah dikeluarkan oleh Pengelola Kebun Binatang Surabaya untuk pemakaian tempat usaha yang tidak ditentukan batas waktunya, dinyatakan berakhir terhitung 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, untuk disesuaikan dengan peraturan perusahaan yang berlaku. 3. Ketentuan mengenai status, gaji serta hak-hak lain pegawai yang diangkat oleh Pengelola Kebun Binatang Surabaya masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Perusahaan Daerah mengelola Kebun Binatang Surabaya.

(-)