For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2022 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2022Publication Date:23 Desember 2022
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date23 Desember 2022
Publication Date23 Desember 2022
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Wonogiri untuk periode 2022-2042. Latar belakangnya adalah sektor perindustrian yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PDRB dan penyerapan tenaga kerja. Tujuan RPIK adalah untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran masyarakat secara berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan industri daerah, termasuk pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, pembinaan IKM, penataan kegiatan industri, dan pengawasan pembangunan kawasan industri.
  2. Industri Unggulan Daerah: Meliputi industri makanan, tekstil, pakaian jadi, kayu dan barang dari kayu, farmasi, bahan galian bukan logam, dan furnitur. Pengembangan industri unggulan dilakukan secara bertahap (2022-2026, 2027-2031, 2032-2042).
  3. RPIK 2022-2042: Memuat gambaran kondisi umum kabupaten, visi misi tujuan dan sasaran pembangunan industri, serta strategi dan program pembangunan industri unggulan.

Program pembangunan industri meliputi penetapan sasaran dan program pengembangan industri unggulan, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan IKM.

(-)

(-)