For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 /PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 /PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat

Also known as: PMK 146 /PMK.05/2015 · PMK No. 146 /PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2015Publication Date:30 Juli 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Juli 2015
Publication Date30 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui pemberian subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Subsidi bunga ini diberikan kepada bank pelaksana yang menyalurkan KUR, dengan besaran subsidi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kebijakan Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dana subsidi bunga dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pelaksanaannya diatur melalui perjanjian kerjasama antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bank pelaksana. Bank pelaksana wajib menyampaikan Rencana Tahunan Pembiayaan KUR (RTP-KUR) kepada KPA setiap awal tahun anggaran. Pembayaran subsidi bunga dilakukan berdasarkan perhitungan besaran subsidi bunga dikalikan outstanding KUR, dan dilakukan setiap bulan atau setiap tiga bulan jika Sistem Informasi Kredit Program belum ditetapkan.

1. Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan atas Kredit Usaha Rakyat yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2014, sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sampai dengan berakhirnya masa penjaminan KUR sesuai Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penundaan pembayaran subsidi; atau c. penghentian perjanjian kerja sama.