For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Sukabumi 9/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:9 April 2012Publication Date:9 April 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date09 April 2012
Publication Date09 April 2012
Place of EnactmentSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta mengendalikan kegiatan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
    • Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Pembangunan meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan.
    • Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala.
    • Pelestarian bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan.
    • Pembongkaran bangunan gedung yang tidak memenuhi syarat.
  4. Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan mengajukan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
  5. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. Bangunan yang telah didirikan dan telah memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya, dianggap telah memiliki IMB menurut Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan Gedung yang belum memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, paling lama 1 (satu) tahun wajib memiliki IMB terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Permohonan IMB yang masih dalam proses pembahasan pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar juga dapat dikenai denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.