For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 15/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah perlunya partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah dan keselarasan program TJSLP dengan program pembangunan daerah.

Tujuan pengaturan TJSLP adalah untuk mewujudkan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mewujudkan program TJSLP yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah. Asas penyelenggaraan TJSLP meliputi kepastian hukum, kemanfaatan umum, kebersamaan, keterbukaan, kemitraan, keseimbangan, keserasian, keterpaduan, keadilan, kesepakatan, keberlanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Sasaran pelaksanaan TJSLP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, sosial, budaya, keagamaan, perekonomian rakyat, infrastruktur, dan lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi perusahaan dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program TJSLP, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Perusahaan wajib menyusun rencana program TJSLP sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah, melaksanakan TJSLP sesuai rencana, melakukan evaluasi, dan memberikan laporan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah membentuk Tim Pendamping TJSLP yang bertugas melakukan inventarisasi potensi TJSLP, menyusun skala prioritas program, menginformasikan program prioritas kepada perusahaan, dan melakukan sinkronisasi program TJSLP dengan program pembangunan daerah. Perusahaan membentuk Forum Kerja Sama TJSLP sebagai wadah kerja sama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi TJSLP.

(-)

1. Perusahaan yang dengan sengaja tidak menjalankan TJSLP dan melanggar Pasal 9 dikenai sanksi. 2. Sanksi berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.