For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 5/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2005Publication Date:23 Mei 2005
Struktur Organisasi PemerintahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date23 Mei 2005
Publication Date23 Mei 2005
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 17 Tahun 2000) dengan kondisi perekonomian terkini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan penyedotan limbah tinja pada septic tank/kakus/jamban yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten merupakan objek retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume limbah tinja yang disedot. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada keuntungan yang layak bagi pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan ukuran septic tank, dengan tarif yang berbeda untuk komersial dan non-komersial, serta tambahan biaya untuk pelayanan di luar radius 10 km dan untuk volume septic tank di atas 9 m³.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat jasa pelayanan diberikan. Masa retribusi adalah untuk setiap kali penggunaan jasa. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun sebagian pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan tertentu. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Sebagian dari hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.