For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kota Pariaman 5/2013 · Perda Kota Pariaman No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2013Publication Date:26 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kota Pariaman
Effective Date26 Maret 2013
Publication Date26 Maret 2013
Place of EnactmentPariaman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat usaha di Kota Pariaman, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah. 3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan Luas Ruang Tempat Usaha, Indeks Gangguan, dan Tarif Dasar Gangguan. 5. **Prinsip Penetapan Tarif**: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan. 6. **Masa Retribusi**: Jangka waktu selama 5 (lima) tahun. 7. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan. 8. **Pemanfaatan Retribusi**: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Izin Gangguan.

1. Semua Izin Gangguan yang telah diberikan kepada orang pribadi atau badan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan pada saat dilakukan pendaftaran ulang wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran/peringatan tertulis, pencabutan izin, atau penutupan sementara kegiatan usaha.