on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2026 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Also known as: Keputusan Kepala BKN 41/2026 · Keputusan Kepala BKN No. 41 Tahun 2026 · Keputusan Kepala BKN Nomor 41 Tahun 2026
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2026 menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (JF MASN). Kebijakan ini disusun sebagai pedoman standar kompetensi untuk memastikan keseragaman dalam penempatan, pengembangan, dan pembinaan pejabat fungsional di bidang Manajemen ASN.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mewujudkan tata kelola ASN yang berbasis sistem merit dengan menjamin profesionalitas, objektivitas, dan keadilan. Selain itu, kebijakan ini memastikan bahwa pejabat fungsional memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan untuk berkontribusi pada kinerja organisasi, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik.
Kompetensi teknis yang diatur dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu kompetensi umum (Manajemen ASN dan Tata Kelola Lembaga Pemerintahan), kompetensi fungsi (keahlian dan keterampilan), serta kompetensi khusus yang mencakup bidang Akuisisi ASN, Pengembangan ASN, Retensi ASN, Pengendalian ASN, dan Tata Kelola Organisasi. Kamus ini merinci jenis kompetensi, kode, definisi, deskripsi, indikator perilaku, serta level kompetensi (dari level 1 hingga 5) untuk setiap jabatan fungsional terkait, yaitu Analis SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, Auditor Manajemen ASN, dan Pranata SDM Aparatur.