For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cimahi Tahun 2005 – 2025

Also known as: Perda Kota Cimahi 21/2011 · Perda Kota Cimahi No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cimahi Tahun 2005 – 2025
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date10 November 2011
Publication Date-
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cimahi Tahun 2005 – 2025 menetapkan arah dan prioritas pembangunan Kota Cimahi secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun (2005-2025) yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kota Cimahi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

RPJPD ini berpedoman pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing kota, serta meningkatkan prinsip demokratisasi, pemerataan, dan keadilan. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah, yang menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah.

RPJPD Kota Cimahi mencakup berbagai aspek, termasuk gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. Pemerintah Daerah Kota Cimahi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah secara periodik, dengan tata cara yang ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota Cimahi.

(-)

(-)