For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah

Also known as: PMK 218/PMK.06/2020 · PMK No. 218/PMK.06/2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) serta sebagai pedoman bagi PPA BUN dalam melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (IKD BUN) yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA BUN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran (PA BUN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai PPA BUN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penilaian usulan IKD BUN dalam berbagai bentuk investasi, termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan investasi nonpermanen. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyampaian dokumen pendukung, penggunaan sistem informasi, dan pelaksanaan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga menetapkan struktur alokasi anggaran untuk berbagai jenis investasi dan kewajiban penjaminan.

(-)

(-)