For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 8/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:20 September 2017Publication Date:20 September 2017

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date20 September 2017
Publication Date20 September 2017
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerapan sanksi terhadap pelaku perbuatan tuna susila di Kabupaten Batang Hari, dengan menyesuaikan ketentuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan meliputi larangan menyediakan tempat untuk kegiatan tuna susila, menjadi tuna susila, mendatangkan tuna susila, menyediakan tempat pertemuan tuna susila, dan melakukan perbuatan cabul di tempat-tempat tertentu. Sanksi pidana diubah menjadi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).