on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Sawahlunto
Also known as: Perda Kota Sawahlunto 3/2016 · Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat agar berkontribusi efektif dalam pembangunan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan desa untuk mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan terkait lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
Peraturan ini mengatur jenis LPM, yaitu LPM Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat atau difasilitasi oleh pemerintah. Maksud pembentukan LPM adalah untuk membantu pemerintah daerah dalam mendorong kesetiaan terhadap NKRI, menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan tata kehidupan sosial kemasyarakatan, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Di setiap desa/kelurahan dibentuk satu LPM yang bersifat lokal, aspiratif, dan demokratis. Pengurus LPM dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian. Tugas LPM antara lain menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan pembangunan, menggerakkan swadaya gotong royong, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsi LPM mencakup penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan potensi sumber daya alam, pencegahan kenakalan remaja, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat. LPM memiliki kewajiban membuat rencana pembangunan berdasarkan masukan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan kemitraan, mentaati peraturan, membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah, melaksanakan rapat, dan menyampaikan laporan kegiatan.
Susunan organisasi LPM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan. Pengurus LPM tidak boleh dijabat oleh Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa, BPD, merangkap jabatan, atau menjadi anggota partai politik. Hubungan kerja LPM Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Pendanaan LPM dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.