on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Kursi di DPRD Kabupaten Sumedang
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 8/2005 · Perda Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan aset negara dan pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Bantuan keuangan ini diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sumedang hasil Pemilihan Umum tahun 2004.
Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan besarnya secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Besaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan APBD Sumedang dan tidak lebih besar dari bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi. Penetapan besaran bantuan dilakukan setiap tahun melalui Peraturan Bupati berdasarkan alokasi anggaran dalam APBD.
Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik Kabupaten Sumedang mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti surat keputusan DPP Partai Politik tentang kepengurusan DPC, fotokopi NPWP, dan surat pernyataan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan tidak benar. Pengajuan harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumedang.
Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk dengan berita acara serah terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati melalui unit kerja yang ditunjuk dan telah diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Sumedang, serta disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumedang.