For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan

Also known as: Permenaker 13/2021 · Permenaker No. 13 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2021Publication Date:23 Juli 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date27 Juli 2021
Publication Date23 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.03/MEN/I/2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya terkait tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Pengupahan serta tata kerja Dewan Pengupahan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pengupahan yang adil dan terstruktur melalui lembaga Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Pengupahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi, dan pakar. Proses pengangkatan anggota dilakukan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan usulan dari kementerian atau dinas terkait. Peraturan ini juga menetapkan komposisi keanggotaan, mekanisme kerja, dan pendanaan Dewan Pengupahan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keanggotaan Dewan Pengupahan yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan.

(-)