on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan
Also known as: Permenaker 13/2021 · Permenaker No. 13 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 13 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya terkait tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Pengupahan serta tata kerja Dewan Pengupahan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pengupahan yang adil dan terstruktur melalui lembaga Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Pengupahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi, dan pakar. Proses pengangkatan anggota dilakukan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan usulan dari kementerian atau dinas terkait. Peraturan ini juga menetapkan komposisi keanggotaan, mekanisme kerja, dan pendanaan Dewan Pengupahan.