For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 37 Tahun 2025

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 37 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Sertifikat Type Approval Peralatan Pencegahan Pencemaran Kapal bagi Kapal Berbendera Indonesia

Also known as: SE Dirjen Hubla SE-DJPL/2025 · SE Dirjen Hubla No. SE-DJPL Tahun 2025 · SE Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2025
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Information

TypeSurat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022.

Surat Edaran ini mengatur tentang pemberlakuan sertifikat *type approval* peralatan pencegahan pencemaran kapal bagi kapal berbendera Indonesia. Latar belakangnya adalah pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal, yang mewajibkan pengujian dan sertifikasi perlengkapan kapal dan komponen kapal. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas peralatan pencegahan pencemaran kapal dan mendukung pencegahan pencemaran di laut serta perlindungan lingkungan maritim. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi pemilik kapal dan galangan kapal untuk memastikan peralatan pencegahan pencemaran kapal telah memiliki sertifikat *type approval* dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran. Pabrikan atau distributor peralatan pencegahan pencemaran kapal juga wajib mengajukan sertifikasi *type approval*. Organisasi yang Diakui (Recognized Organization/RO) dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wajib melakukan pengawasan dan menghentikan sementara proses sertifikasi keselamatan kapal jika peralatan yang digunakan belum memiliki sertifikat *type approval*. Peralatan pencegahan pencemaran kapal yang wajib memiliki sertifikat *type approval* meliputi *Oil Water Separator* (OWS), *Oil Discharge Monitoring and Control System*, *Oil filtering equipment*, *Oil content meter*, *Oil water interface detector*, *Crude oil washing system*, *Sewage treatment plant*, *Incenerator*, *Ozone depleting record system*, dan *Ballast water treatment system*.

1. Kewajiban penggunaan peralatan pencegahan pencemaran yang telah memiliki sertifikat *type approval* bagi kapal berbendera Indonesia diberlakukan dengan tahapan: a. Kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya pada atau setelah tanggal 1 Desember 2025, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026; dan b. Kapal bangunan lama (selain kapal bangunan baru), apabila mengalami penggantian peralatan pencegahan pencemaran, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026.

(-)