Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Ngada, meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tanggung jawab pemerintah daerah mencakup penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari ancaman bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam program pembangunan, perlindungan terhadap proses ganti kerugian, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, pemeliharaan warisan sejarah dan budaya, pemulihan kondisi dari dampak bencana, serta pelaporan pertanggungjawaban dana. Wewenang pemerintah daerah meliputi penyusunan RPJPD dan RPJMD yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, perumusan kebijakan pencegahan atas penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, perumusan dan penetapan kebijakan pengelolaan bantuan, penertiban atas pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap harga kebutuhan pokok.