For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 20/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 April 2002Publication Date:12 April 2002
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date15 April 2002
Publication Date12 April 2002
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002 mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelayanan pemberian IUJK di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Obyek IUJK adalah pemberian izin kepada setiap Badan Usaha atau perorangan yang berdomisili di Daerah yang melakukan usaha di bidang jasa konstruksi meliputi bidang jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
  2. Subyek IUJK adalah setiap Badan Usaha atau perorangan yang berdomisili di Daerah yang melakukan usaha atau bergerak di bidang jasa konstruksi meliputi bidang jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
  3. Setiap Badan Usaha atau perorangan yang melakukan usaha di bidang jasa konstruksi wajib memiliki IUJK dari Bupati.
  4. IUJK berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Besaran retribusi dan biaya daftar ulang (herregistrasi) yang dikenakan kepada Badan Usaha atau perorangan yang mendapatkan IUJK ditetapkan berdasarkan kualifikasi jasa konstruksi.

1. IUJK yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk selanjutnya berlaku sepenuhnya Peraturan Daerah ini.

(-)