For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 292 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 292 Tahun 1952 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin

Also known as: Keppres 292/1952 · Keppres No. 292 Tahun 1952 · Keppres Nomor 292 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 1952Publication Date:7 Desember 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 1952
Publication Date07 Desember 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan susunan Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin sehubungan dengan adanya pemindahan dalam lingkungan ketentaraan. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat dua Hakim-Perwira, yaitu Kapten Badjuri dan Kapten Sudarto. Selanjutnya, keputusan ini mengangkat tiga Hakim-Perwira baru, yaitu Mayor Sjamaun Gaharu, Mayor Bintoro, dan Kapten J. P. Sualang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Desember 1952.

(-)

(-)