For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 12/2013 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSaumlaki

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pembentukan PT. Kalwedo Kidabela.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada PT. Kalwedo Kidabela.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Kalwedo Kidabela sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang perhubungan laut. Hal ini dilakukan dengan mengalokasikan dana penyertaan modal dalam APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT. Kalwedo Kidabela yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013. Jumlah modal daerah yang disertakan adalah sebesar Rp. 1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah), dengan rincian penyertaan modal dalam rangka pendirian perusahaan pada tahun 2012 sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan penambahan penyertaan modal tahun 2013 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Hal-hal teknis operasional mengenai penambahan penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama antara Bupati dan Direktur PT. Kalwedo Kidabela, yang memuat identitas para pihak, jenis dan nilai penyertaan modal, hak dan kewajiban para pihak, deviden yang akan diterima Pemerintah Daerah, dan pengawasan. Bupati dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melaksanakan perjanjian kerjasama.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang berlaku.

1. Penganggaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam saham PDAM dalam APBD hanya dapat dilakukan setelah pengundangan peraturan daerah ini. 2. Apabila penganggaran telah dilakukan mendahului pengundangan peraturan daerah ini maka pencairan penambahan penyertaan modal hanya baru dapat dilakukan setelah pengundangan peraturan daerah ini dalam Lembaran Daerah.

(-)