on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 34/2019 · Permendag No. 34 Tahun 2019 · Permendag Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang termuat pada Pasal 4, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2019 memiliki jangka waktu berlaku terbatas, yaitu terhitung mulai 1 Juni 2019 sampai dengan 30 Juni 2019. Oleh karena itu, setelah tanggal 30 Juni 2019 peraturan ini tidak lagi berlaku kecuali apabila ada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) baru yang memperpanjang atau menggantikannya.
Tanggal berakhir masa berlaku: 30 Juni 2019 (sesuai Pasal 4 peraturan).
Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan oleh peraturan kemudian di dalam teksnya; ia berakhir karena batas waktu yang ditetapkan habis (kedaluwarsa) pada 30 Juni 2019, sehingga statusnya menjadi tidak berlaku setelah tanggal tersebut.
Di dalam teks Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 tidak tercantum peraturan yang secara tegas menggantikan Peraturan ini setelah berakhirnya masa berlaku. Yang jelas, peraturan ini pada saat diundangkan secara eksplisit mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2019 (Pasal 6).
Catatan penting (historis): Karena kebijakan HPE bersifat periodik/temporal, praktik administrasi selanjutnya biasanya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri / Keputusan Menteri atau ketentuan teknis lain yang menetapkan HPE untuk periode berikutnya. Untuk memastikan adanya pengganti yang formal (mis. Peraturan Menteri, Keputusan Direktur Jenderal, atau Peraturan Menteri Keuangan yang relevan), diperlukan pengecekan dokumen resmi/portal hukum (Berita Negara, situs Kementerian Perdagangan, atau Peraturan Menteri Keuangan) setelah 30 Juni 2019.
Peraturan ini menggantikan (mencabut) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2019 pada saat mulai berlaku (Pasal 6).
Dalam teks tidak terdapat catatan perubahan lain terhadap Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 (tidak ada amandemen tercatat di dalam dokumen ini).
Kesimpulan riwayat: urutan yang jelas dalam dokumen adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2019 → dicabut oleh Permendag No. 34 Tahun 2019 → Permendag No. 34/2019 kedaluwarsa pada 30 Juni 2019. Adanya peraturan pengganti selanjutnya tidak tercantum dalam dokumen ini dan harus diverifikasi pada sumber resmi.
Tujuan utama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2019 adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sebagai dasar yang baku untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan (terlihat pada konsiderans dan Pasal 3).
Latar belakang kebijakan: untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tata cara penetapan HPE dan untuk menyelaraskan penetapan HPE berdasarkan usulan tertulis dan hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait (konsiderans huruf a dan b).
Kewajiban Kementerian Perdagangan: menetapkan HPE sesuai metode yang ditetapkan (Pasal 1 dan Pasal 2) dan mengumumkan HPE beserta Lampiran yang menjadi dasar perhitungan.
Kewajiban Kementerian Keuangan / Dirjen Bea dan Cukai: menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar (Pasal 3).
Kewajiban eksportir: ketika melakukan deklarasi ekspor pada masa berlaku peraturan, menggunakan HPE yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan bea keluar; hal ini berimplikasi pada kewajiban pembayaran bea keluar sesuai tarif dan dasar pengenaan yang dihitung berdasarkan HPE.
Hak pihak-pihak terkait: hak administratif untuk memperoleh kepastian nilai HPE selama periode yang ditetapkan dan akses terhadap lampiran yang memuat nilai HPE.
Peraturan ini tidak “dicabut” oleh suatu peraturan penerus dalam teksnya; statusnya menjadi tidak berlaku karena telah mencapai batas masa berlaku yang ditetapkan (kedaluwarsa pada 30 Juni 2019 sesuai Pasal 4).
Sifat HPE yang bersifat periodik/temporer menyebabkan peraturan ini memang dirancang hanya untuk jangka waktu tertentu; oleh karena itu "tidak berlaku lagi" bukan karena cacat formil tetapi karena sudah habis masa berlakunya.
Secara praktis, setelah 30 Juni 2019 HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tidak lagi otomatis berlaku, kecuali tidak ditetapkannya HPE baru — namun Pasal 5 mengatur bahwa apabila HPE baru belum ditetapkan maka HPE lama tetap digunakan sampai ditemukannya HPE baru.
Eksportir dan otoritas bea cukai harus merujuk pada peraturan/peraturan pelaksana berikutnya (Peraturan Menteri, Keputusan teknis, atau Peraturan Menteri Keuangan) untuk HPE periode berikutnya. Ketidakpastian sementara dapat terjadi jika keterlambatan penetapan HPE baru tidak ditangani oleh ketentuan transisi.
Implikasi fiskal dan kepatuhan: perbedaan HPE antar periode dapat mempengaruhi besaran Bea Keluar yang harus dibayar dan administrasi kepabeanan.
Peraturan ini memuat ketentuan transisi eksplisit: Pasal 5 menyatakan bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.
Dengan demikian terdapat mekanisme kontinuitas yang mengurangi kekosongan hukum administratif untuk perhitungan Bea Keluar.
Transisi normal dilakukan dengan penerbitan peraturan pengganti (mis. Peraturan Menteri Perdagangan/Keputusan teknis yang menetapkan HPE periode berikutnya) yang secara tegas menyatakan mulai berlakunya HPE baru dan/atau mencabut peraturan sebelumnya bila perlu.
Dalam praktik administrasi, Kementerian Perdagangan bersama instansi teknis menyusun usulan HPE, melakukan rapat koordinasi, lalu menerbitkan HPE baru yang diundangkan atau diumumkan kepada publik sehingga Dirjen Bea dan Cukai dapat mengaplikasikannya.
Ketentuan yang timbul selama masa berlaku peraturan (mis. kewajiban pembayaran bea keluar yang timbul pada periode 1–30 Juni 2019) tetap harus dipenuhi dan dapat ditagih sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang‑undangan terkait.
Jika HPE lama dipertahankan sementara (Pasal 5), maka kewajiban perhitungan dan pembayaran Bea Keluar mengikuti nilai HPE tersebut sampai HPE baru ditetapkan.
Perkara administratif atau sengketa yang berkaitan dengan penetapan HPE selama masa berlaku Peraturan ini (mis. sengketa tagihan bea keluar, banding administratif) tetap diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi dan prosedur penyelesaian yang ditetapkan (mis. keberatan administratif, banding, atau penyelesaian peradilan) menurut peraturan kepabeanan dan perundang‑undangan terkait.
Aksi administratif yang sudah diambil (penetapan tagihan, pemeriksaan, sanksi administratif) tetap sah selama tidak dibatalkan melalui mekanisme keberatan/ banding/ pengadilan yang berwenang.
Rekomendasi praktis (historis/penyesuaian): pihak eksportir dan pemangku kepentingan harus menyimpan dokumen terkait HPE pada periode tersebut, memantau penerbitan HPE berikutnya, dan bila terdapat sengketa menempuh saluran keberatan administratif atau peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2019 sendiri tidak dicantumkan ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik berkaitan dengan pelanggaran HPE. Oleh karena itu, penegakan sanksi terkait kesalahan dalam perhitungan atau pembayaran Bea Keluar mengacu pada ketentuan lain, terutama:
Undang‑Undang Kepabeanan (mis. UU No. 10 Tahun 1995 beserta perubahannya) yang mengatur sanksi administrasi, denda, dan pidana dalam bidang kepabeanan;
Peraturan Menteri Keuangan / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur tata cara perhitungan dan penegakan sanksi atas pelanggaran kepabeanan;
Peraturan perundang‑undangan lain yang relevan mengenai perpajakan/keuangan negara bila terdapat unsur perbuatan melawan hukum fiskal.
Sanksi administratif atau pidana yang dikenakan berdasarkan peristiwa yang terjadi pada masa berlakunya Peraturan ini tetap dapat dilanjutkan dan diselesaikan oleh otoritas yang berwenang meskipun Peraturan Menteri Nomor 34/2019 telah berakhir. Pencabutan atau kedaluwarsa peraturan yang mengatur HPE tidak serta‑merta membatalkan tindakan penegakan yang sah yang telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku pada waktu itu.
Untuk peristiwa setelah berakhirnya Peraturan ini, penerapan sanksi akan merujuk pada ketentuan HPE dan peraturan yang berlaku pada periode berikutnya.
Kasus atau proses penagihan denda/keberatan yang masih berlangsung tetap diselesaikan menurut mekanisme hukum yang berlaku (keberatan administratif, banding, pengadilan tata usaha negara atau pidana) dan berdasarkan aturan substantif serta prosedural yang relevan (UU Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Perdagangan lain bila berlaku).
Bila pihak terkait menghadapi proses penegakan yang masih berjalan, dianjurkan untuk memeriksa dasar hukum tindakan (dokumen HPE yang relevan pada periode tersebut), menyimpan bukti pembayaran/deklarasi, dan berkonsultasi dengan penasihat hukum atau mengajukan upaya hukum administratif sesuai ketentuan.
Catatan penutup: Analisis ini menegaskan bahwa seluruh isi di atas bersifat historis dan berkaitan dengan periode ketika Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2019 masih berlaku (1–30 Juni 2019). Untuk kepastian hukum pada masa kini, wajib memverifikasi peraturan pengganti atau ketentuan HPE terbaru melalui sumber resmi (Berita Negara, situs Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).