For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI KEKERASAN

Also known as: Perda Kota Metro 3/2014 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 April 2014Publication Date:24 April 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI KEKERASAN
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date24 April 2014
Publication Date24 April 2014
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan bertujuan untuk mencegah kekerasan, melindungi korban, memberikan pendampingan hukum, pelayanan, pemulihan, reintegrasi sosial, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan wewenang untuk merumuskan kebijakan, membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), memfasilitasi kegiatan P2TP2A, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga layanan, melakukan koordinasi dan kerjasama, mendorong partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

P2TP2A bertugas mengupayakan pencegahan, pemulihan, reintegrasi sosial, memberikan perlindungan hukum, melakukan koordinasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Upaya pencegahan meliputi pembentukan jaringan, sistem pencegahan, komunikasi, informasi, edukasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Upaya pemulihan dan reintegrasi sosial meliputi pemulihan fisik, pelayanan medicolegal, bantuan pemulangan, perlindungan di rumah aman (shelter), pemulihan psikososial, bimbingan rohani, penyiapan keluarga dan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan pengembalian ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.

Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan dengan memberikan informasi, perlindungan, pertolongan darurat, advokasi, membantu pengajuan permohonan perlindungan, serta membantu proses pemulangan dan reintegrasi sosial.

(-)

(-)