For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga

Also known as: Perka BKKBN 3/2017 · Perka BKKBN No. 3 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2017Publication Date:28 Februari 2017
Program Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePenyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date06 Maret 2017
Publication Date28 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 228/PER/E1/2015 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dengan menyediakan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang aman, bermanfaat, dan bermutu. Hal ini bertujuan untuk memenuhi penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BKKBN, Perwakilan BKKBN Provinsi, dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi. Ruang lingkup kegiatan meliputi persiapan, pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Faskes KB diklasifikasikan menjadi Faskes KB Sederhana, Lengkap, Sempurna, dan Paripurna, dengan persyaratan minimal sarana penunjang yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyediaan sarana penunjang oleh BKKBN dan pemerintah daerah, serta pemeliharaan dan pelaporan oleh Faskes KB.

(-)

(-)