For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 1/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2009Publication Date:19 Januari 2009
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk meningkatkan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kalimantan Selatan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah melalui pemanfaatan aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel dalam rangka pembangunan pabrik industri baja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyertaan modal daerah berupa tanah seluas 200 Ha yang terletak di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu kepada PT Meratus Jaya Iron & Steel. Pemanfaatan tanah ini akan dijadikan sebagai lahan pembangunan pabrik industri baja dan fasilitas pendukung lainnya. Nilai tanah tersebut akan diperhitungkan sebagai saham Pemerintah Daerah secara proporsional. Pembagian keuntungan dari penyertaan modal ini akan menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Gubernur menunjuk pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal ini.

(-)

(-)