For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 13/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2002Publication Date:20 Oktober 2003
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date21 Oktober 2002
Publication Date20 Oktober 2003
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang daerah serta menjadi pedoman pokok pelaksanaan pengelolaan barang daerah dengan sasaran utama tertib administrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang akuntabel dan transparan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang efektif.

Ketentuan Substansial:

  • Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah, dibantu oleh Pembantu Kuasa/Otorisator dan Ordonator Barang Daerah, Pembantu Kuasa Barang Daerah, Penyelenggara Pembantu Kuasa Barang Daerah, dan Pemegang Barang.
  • Pengadaan barang/jasa dilakukan melalui pelelangan, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau swakelola.
  • Penerimaan barang dari pihak ketiga berupa hibah, bantuan, dan sumbangan diserahkan kepada Bupati.
  • Semua hasil pengadaan barang daerah yang bergerak diterima oleh Pemegang Barang setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
  • Kepala Lembaga Teknis Daerah/Unit Kerja/Satuan Kerja bertanggung jawab atas pemeliharaan barang daerah.
  • Lembaga Teknis Daerah/Unit Kerja/Satuan Kerja yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah bertanggung jawab untuk menghimpun hasil inventarisasi barang dan menyimpan dokumen kepemilikan.
  • Barang daerah yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi dapat dihapus dari daftar inventaris.
  • Barang daerah dapat dihibahkan atau disumbangkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, serta kemanusiaan setelah mendapat persetujuan DPRD.
  • Barang daerah dapat dipinjam pakaikan atau disewakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah.
  • Pengamanan barang daerah dilakukan secara fisik, administrasi, dan tindakan hukum.

1. Peraturan Daerah ini berlaku secara bertahap sejak tahun 2003 dan berlaku efektif tahun 2005.

Dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan perbendaharaan barang dan atau disebabkan perbuatan melanggar hukum / melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya, diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Uang / Barang Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.