For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: PP 39/2005 · PP No. 39 Tahun 2005 · PP Nomor 39 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2005Publication Date:12 Oktober 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 2005
Publication Date12 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dengan menetapkan aturan mengenai penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank yang menggunakan prinsip syariah. Simpanan yang dijamin meliputi giro dan tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah, serta tabungan dan deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau muqayyadah dengan risiko ditanggung oleh bank. Selain itu, simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya dapat ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan dari Lembaga Pengawas Perbankan (LPP).

(-)

(-)