Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Tangerang, yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan dan penganggaran yang baik melalui penyederhanaan prosedur. Wali Kota, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk sekretaris daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapannya, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah. Sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik diterapkan secara bertahap.