For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

Also known as: Peraturan BPOM 6/2025 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2025Publication Date:21 Februari 2025
Pelayanan KesehatanTata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date20 Maret 2025
Publication Date21 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari suplemen kesehatan yang tidak memenuhi kriteria mutu dengan mengatur uji stabilitas suplemen kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam pengawasan sebelum dan selama peredaran produk.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pedoman uji stabilitas sebagai acuan bagi pelaku usaha dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pelaku usaha harus memastikan mutu produk sebelum diedarkan, sementara Badan Pengawas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uji stabilitas. Uji stabilitas harus dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal industri yang bersertifikat. Pedoman ini mencakup desain uji stabilitas, evaluasi, dan pernyataan pada penandaan.

1. Pelaku Usaha yang telah melakukan Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)