on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
Also known as: Peraturan BPOM 6/2025 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari suplemen kesehatan yang tidak memenuhi kriteria mutu dengan mengatur uji stabilitas suplemen kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam pengawasan sebelum dan selama peredaran produk.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pedoman uji stabilitas sebagai acuan bagi pelaku usaha dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pelaku usaha harus memastikan mutu produk sebelum diedarkan, sementara Badan Pengawas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uji stabilitas. Uji stabilitas harus dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal industri yang bersertifikat. Pedoman ini mencakup desain uji stabilitas, evaluasi, dan pernyataan pada penandaan.